Jasa Retainer
Retainer lawyer merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan klien, di mana hubungan hukum tersebut berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau minimal satu tahun sehingga retainer dianggap sebagai kuasa hukum tetap.
Pada umumnya, jasa retainer lawyer digunakan oleh perusahaan-perusahaan maupun oleh individu sebelum adanya masalah hukum atau setelah terjadi masalah hukum dengan fungsi menjaga perusahaan atau individu agar tidak terjadi permasalahan hukum. Adapun Layanan Jasa Hukum retainer, mencakup:

- Nasehat hukum (Legal Advice);
- Pembuatan rancangan perjanjian (Legal Drafting);
- Pendapat hukum (Legal Opinion);
- Peninjauan perjanjian (Agreements Review);
- Pemeriksaan secara seksama dari segi hukum (Legal Audit/Legal Due Diligence);
- Meriset dan meneliti peraturan hukum (Laws and regulations research);
- Membuat dan melakukan komunikasi secara surat-menyurat (Legal Korespondensi);
Mengapa Perusahaan/Pengusaha membutuhkan Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator?
Hukum di dalam sebuah individu maupun badan hukum merupakan suatu investasi apabila sejak dini telah mementingkan kepentingan hukum, karena kepentingan hukum harus dibangun serta dipertahankan sebagai tindakan pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari.
Peranan Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator terhadap Perusahaan/Pengusaha?

Memastikan bisnis berjalan sesuai hukum yang berlaku
Sangat tidak terbayangkan apabila suatu ketika perusahaan anda digeledah oleh polisi karena dugaan menjalankan usaha ilegal? Padahal usaha anda sedang berada di puncak kejayaannya. Atau misalnya mendapatkan peringatan pencabutan izin usaha dari petugas? Atau, tiba-tiba pabrik anda disita pengadilan? Padahal anda tidak menerima peringatan sama sekali sebelumnya;

Mengantisipasi potensi-potensi klaim di kemudian hari
Potensi-potensi klaim di kemudian hari ini dapat timbul tidak hanya dari kontrak atau perjanjian dengan pelaku usaha itu sendiri, melainkan dapat timbul dari pihak ketiga yang belum tentu pelaku usaha ketahui. Selama ini prinsip bisnis selalu bertolak belakang dengan prinsip hukum, dalam bisnis dasarnya adalah kepercayaan, dalam hukum dasarnya adalah kepastian;

Mengambil tindakan cepat pemulihan keadaan terhadap kerugian
Adanya Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator dapat digunakan untuk perwakilan melakukan negosiasi dengan rekan bisnis apabila ada masalah. Hal ini tentu menghemat waktu para pelaku usaha yang harus tetap menjalankan usahanya daripada waktunya tersita untuk pertemuan tanpa ada penyelesaian.

Citra Raya, Jl. Verdi Barat, Bkok E2, No.40, Tangerang, Banten