Cara Penyelesaian Kasus Wanprestasi

Oleh karena kasus wanprestasi masuk dalam ranah hukum perdata, maka proses penyelesaiannya dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme hukum, yaitu:

1. Melakukan Mediasi

Mediasi adalah salah satu cara perundingan yang dapat ditempuh secara damai oleh para pihak untuk menyelesaikan kasus wanprestasi dengan cara baik-baik.

Dalam mediasi tersebut anda dapat melakukan addendum/perubahan kontrak dengan tujuan mendapatkan win-win solution.

2. Mengirimkan Somasi

Somasi merupakan surat yang berisi teguran kepada pihak yang telah wanprestasi (ingkar janji) agar melaksanakan prestasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dalam somasi tersebut.

Apabila pihak yang disomasi tidak melaksanakan somasi tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan.

3. Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Gugatan perdata adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dengan cara memakai mekanisme pengadilan agar memaksa pihak yang berhutang dapat membayar hutangnya.

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pesangon kasus wanprestasi/ ingkar janji, maka dapat menghubungi tim ROBIN RIDUAN & PARTNER

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top